SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut diperoleh dari upaya menagih piutang macet badan usaha yang menunggak kewajiban kepada empat instansi pemerintah.
Kajari Serang, Lulus Mustofa, dalam konferensi pers terkait Hari Antikorupsi Sedunia, menyatakan bahwa total pemulihan yang berhasil dicapai mencapai Rp 4.078.489.609. “Angka ini berasal dari tagihan macet yang diselesaikan dari badan usaha yang menunggak pada empat instansi pemerintah,” ujar Lulus, Selasa, 9 Desember 2024.
Keempat instansi yang terlibat, yaitu BPJS Kesehatan Cabang Serang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, dan Bank BJB Kantor Cabang Serang, telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Serang untuk membantu penyelesaian tagihan macet tersebut.
Dari keempat instansi tersebut, Lulus menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang berhasil dipulihkan paling besar, yakni Rp 2 miliar lebih. Sementara, Badan Pendapatan Daerah Kota Serang menyumbang pemulihan sebesar Rp 1,5 miliar, Bank BJB Rp 382 juta, dan BPJS Kesehatan Rp 99,3 juta.
Selain pemulihan keuangan negara, Seksi Datun Kejari Serang juga mencatat berbagai capaian penting lainnya, seperti penyelesaian 305 SKK non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum dalam 15 kegiatan, serta pelayanan hukum pada 20 kegiatan. “Kami juga melakukan sembilan kegiatan MoU dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya sosial, Kejari Serang juga berhasil merenovasi lima rumah warga yang tidak layak huni pada tahun ini, dengan total anggaran mencapai Rp 350 juta, yang bersumber dari dana CSR perusahaan. “Masing-masing rumah menerima dana sebesar Rp 70 juta, yang semuanya dilakukan tanpa melibatkan dana pemerintah,” kata Lulus.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari Serang dalam mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat integritas dalam penegakan hukum.
Editor : Merwanda