SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyetorkan penerimaan negara dari denda tilang sebesar Rp3,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu berhasil dihimpun selama tahun 2024 ini.
Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, denda tilang Rp3,5 miliar tersebut masuk ke dalam penerimaan negera bukan pajak (PNPB). Uang Rp3 miliar itu menandakan masih banyak pelanggar lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Penerimaan denda tilang pada tahun ini sebesar Rp3.552.753.204,” ujar Kajari Serang saat konferensi pers dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, Senin kemarin, 9 Desember 2024.
Banyaknya penerimaan denda tilang dari pelanggar lalu lintas tersebut tidak lepas dari operasi kepolisian yang digelar Polda Banten, Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
Terakhir, total ada 3.000 pelanggar yang ditilang dalam Operasi Zebra Maung 2024. Mereka melakukan berbagai macam pelanggaran sehingga dilakukan penindakan tilang.
Dokumen tilang dari Operasi Zebra Maung 2024 tersebut diterima oleh Kejari Serang pada Kamis 31 Oktober 2024. Selanjutnya, ribuan dokumen tersebut mulai distribusikan pada Jumat 1 November 2024.
Kajari menjelaskan, secara keseluruhan PNPB yang disetorkan ke negara pada tahun ini sebesar Rp4,9 miliar lebih. Uang miliaran itu selain denda tilang juga didapatkan dari pembayaran pengganti dari perkara tindak pidana korupsi Rp360 juta. “Selain itu ada juga dari denda perkara korupsi sebesar Rp350 juta dan yang lain-lain Rp677 juta,” tuturnya.
Kajari menambahkan, jika dibandingkan pada tahun 2023 lalu, jumlah PNPB yang diterima mengalami kenaikan. Pada tahun lalu PNPB yang disetorkan ke negara sebesar Rp4,5 miliar. “Tahun lalu Rp4,550 juta,” tutur pria asal Madiun ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya