SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang berhasil merampungkan penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Pada Kamis, 12 Desember 2024, dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) hari ini,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Kasus ini melibatkan MA, warga Jatinegara, Jakarta Timur, dan SA, warga Carenang, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan terpisah di Jakarta Timur dan Carenang, dengan MA yang ditangkap terlebih dahulu.
“MA mengaku terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal bersama SA, dengan mendapatkan bayaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per pemberangkatan,” terang Andi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lebak.
Andi menambahkan, kedua pelaku telah beroperasi selama lima tahun terakhir dan diketahui telah memberangkatkan puluhan pekerja ilegal. “Sasaran mereka adalah wanita berusia 30-40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Editor : Merwanda