SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rudy Setiadi pengusaha Batubara divonis 2 tahun penjara atas kasus penggelapan uang kerja sama dengan investor. Akibat perbuatan terdakwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp428 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Kamis kemarin.
Dalam uraian putusan, kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa yang merupakan pemilik PT Bara Bumi Berkah yang berlokasi di Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diperkenalkan oleh rekannya dengan seorang investor bernama Ngasidjo Achmad. “Terdakwa diperkenalkan oleh saksi Gunadi,” ujar Mochamad.
Dalam pertemuan dengan Ngasidjo, Rudy menunjukan dokumen terkait izin pertambangan, berupa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 2074/1/1UP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian Ijin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Batubara kepada PT Bara Bumi Berkah.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2022 terdapat kerjasama antara terdakwa, saksi Ngasidjo Achmad dan saksi Gunadi. “Saksi Ngasidjo dan Gunadi selaku pihak pertama yaitu investor, sedangkan terdakwa selaku pihak kedua yang merupakan pelaksana jual beli,” katanya.
Dalam kerjasama itu, Ngasidjo Achmad dan Gunadi memberikan modal usaha sekitar Rp1 miliar, dengan kesepakatan adanya pembagian hasil, setelah dipotong biaya operasional.
Dalam perjanjian, apabila terjadi penjualan pihak kedua harus melaporkan harga penjualan kepada pihak pertama. Apabila telah mendapatkan persetujuan, maka pihak kedua dapat melanjutkan transaksi penjualan batubara kepada pihak ketiga dan seluruh transaksi disepakati menggunakan rekening.
Awalnya proses jual beli berjalan lancar. Namun penjualan batu bara pada 3 April 2022 sekitar Rp63 juta, 7 April 2022 sekitar Rp57 juta, 12 April 2022 sekitar Rp64 juta dan 25 April 2022 sekitar Rp243 juta tidak dilaporkan.
Adanya dugaan penggelapan uang perusahaan itu, pihak pengelola melakukan pemeriksaan dokumen dan rekapan. Hasilnya adanya barang keluar yang tidak disetorkan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Gunadi dan saksi Ngasidjo Achmad mengalami kerugian sebesar Rp.428.798.350,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak