SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin mengaku tidak mengetahui keberadaan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Serang ini baru mengetahui keberadaan Situ Ranca Gede Jakung setelah dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Ada muncul situ, kami kaget. Dokumen asal, tidak pernah disebutkan Situ Ranca Gede,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 16 Desember 2024.
Syamsuddin dihadirkan JPU Kejati Banten Subardi dan Bambang sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Babakan, Johadi.
Selain Syamsuddin, JPU juga turut menghadirkan mantan Kasi Perencanaan Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang M Hanafiah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo, Syamsuddin mengaku keberadaan Situ Ranca Gede Jakung muncul dalam Perda Nomor Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Sebagai pihak yang turut serta dalam membahas rancangan perda itu, tidak disebutkan mengenai Situ Ranca Gede Jakung dalam isi perda.
Meski tidak ada dalam rancangan awal, keberadaan Situ Ranca Gede Jakung nyatanya muncul setelah perda tersebut disahkan. “Ini sebelumnya tidak ada,” ungkapnya.
Syamsuddin mengatakan, keberadaan Situ Ranca Gede Jakung dalam perda tersebut sangat dimungkinkan telah disusupkan. Namun demikian, ia tidak mengetahui pihak yang telah menyusupkan Situ Ranca Gede Jakung dalam perda tersebut. “Sangat dimungkinkan (disusupkan-red),” ucapnya.
Syamsuddin mengungkapkan, Situ Ranca Gede Jakung yang diklaim Pemprov Banten di Desa Babakan merupakan lahan berupa sawah dan kebun warga. “Sawah dan kebun, tidak ada situ, embung pun tidak ada,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak