SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Banten sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.
Usai menetapkan UMK, Damenta pun menerima audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa sore, 17 Desember 2024.
Dalam audiensi tersebut juga diserahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan UMK tahun 2025.
“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” tegas Damenta.
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Baginya, aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.
“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” tegas pria yang baru dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada Senin, 16 Desember 2024.
Selain itu, lanjut Damenta, ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten,
“Kita sambil kenalan juga, ga papa,” katanya.
Penetapan UMK 2025 di Banten itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten pada tanggal 17 Desember 2024.
Dalam SK Gubernur Banten itu, UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp 3.206.640,32.
Kemudian, untuk Kabupaten Lebak Rp 3.172.384,39. UMK Kabupaten Serang Rp 4.857.353,01. UMK Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117,00.
UMK Kota Tangerang Rp 5.069.708,36. UMK Kota Tangerang Selatan Rp 4.974.392,42. UMK Kota Cilegon Ro 5.128.084,48 dan UMK Kota Serang Rp 4.418.261,13.
Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.
Editor: Agus Priwandono











