LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cikulur Cileles menyampaikan empat tuntutan terkait dengan terkiat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles.
Hal tersebut disampaikan Fazri Warga Kecamatan Cikulur sekaligus Ketua Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Cikulur (PMKC), menyatakan bahwa atas nama masyarakat menolak pembangunan TPST.
“Maka kami atas nama masyarakat kecamatan cikulur dan Kecamatan Cileles menolak keras dibangunnya TPST tersebut,” tegas Fazri kepada Radarbanten.co.id, Rabu 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan, bahwa Kecamatan Cikulur dan Cileles tidak termasuk dalam kawasan pembangunan TPST, sehingga warga menolak keras.
“Selain itu Atas dasar perda RT/RW No 7 tahun 2023 pasal 39 ayat 5 terkait lokasi TPST, bunyinya adalah dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa lokasai TPST diperuntukan di Kecamatan MAJA. Permen PUPR Tahun 2013 berbunyi jarak lokasi TPST ke pemukiman harus 500 meter. Dan dasar hukumyang lain,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Fazri, maka atas dasar itu mengingat dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang akan ditimbulkan, kami menuntut pemerintah.
“Pertama menolak keras dibangunnya TPST di wilayah Kecamatan Cikulur, Cileles. Kedua meminta kepada DPRD Kabupaten Lebak agar mengeluarkan Rekomendasi Surat Penolakan kepada Pemerintahan atau DPRD Provinsi Banten dan Dinas terkait yang terlibat dalam proyek ini,” tuturnya.
“Ketiga meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Lebak agar senantiasa mengawal sampai tuntas dan sampai keinginan masyarakat diindahkan. Keempat meminta kepada Pemerintahan Provinsi Banten atau unsur terkait agar mengeluarkan surta edaran Pembatalan Rencana pembangunan TPST di Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles,” lanjutnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi