SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan oknum guru SMPN 6 Cilegon berinisial VA telah masuk tahap satu atau pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa kelengkapan formil dan materil.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani pihaknya berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan kepada JPU Kejati Banten belum lama ini. “Sudah masuk tahap satu,” ujarnya, Minggu, 29 Desember 2024.
Herlia mengatakan, VA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 11 November 2024 lalu. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sudah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap guru VA. Gelarnya dilaksanakan pada Senin 11 November 2024,” ujarnya.
Herlia mengatakan, perkara tersebut mulai disidik pada Rabu 9 Oktober 2024. Perkara tersebut naik sidik setelah ditemukan peristiwa pidananya. “Hari rabu lalu (9 Oktober 2024-red) telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari lidik (penyelidikan-red) ke sidik (penyidikan-red),” ujarnya.
Herlia mengungkapkan, akibat perbuatan yang diduga dilakukan VA, kondisi mengalami trauma. Penyidik sendiri telah meminta bantuan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya. “Kami juga melakukan psikologi terhadap korban,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Enrico Mandang menjelaskan, aksi cabul itu dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada 26 Juni dan 2 Juli 2024. Kasus pencabulan tersebut baru diketahui oleh ibu kandung korban pada 18 Agustus 2024 lalu.
“Mengetahui hal tersebut, ibu dan kakak kandung korban kemudian mendatangi sekolah pada 23 Agustus 2024 lalu untuk menyampaikan permasalahan itu kepada wali kelas, kepala sekolah dan guru BK,” katanya.
Namun, kata Enrico, pihak sekolah bukannya memberikan hukuman malah hanya akan memberikan bimbingan dan nasihat kepada oknum guru tersebut. “Karena itu pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Enrico melanjutkan, aksi cabul itu juga diduga sudah pernah dilakukan oleh oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kepada alumni SMPN 6 Cilegon.
“Salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari SMPN 6 Cilegon yang diperiksa polisi didapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa empat tahun lalu dengan modus yang sama dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam,” ungkap Enrico.
Ia menambahkan, modus pencabulan yang diduga dilakukan VA tersebut dengan meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa berpakaian serta alat kelaminnya. Aksi cabul itu dilakukan dengan modus untuk penelitian keperawatan dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 100 ribu. “Modusnya itu (penelitian-red),” tuturnya.
Editor : Merwanda