slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi, Pemkot Serang Dituding Kerja Formalitas

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
02-01-2025 18:47:50
in Berita Utama, Kota Serang
Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi, Pemkot Serang Dituding Kerja Formalitas

Ilustrasi hiburan malam. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mahasiswa menuding Pemkot Serang bekerja hanya formalitas.

Hal itu, kata mahasiswa, terlihat tidak adanya tindakan yang dilakukan Pemkot Serang terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi, meskipun sudah dilakukan penyegelan.

Baca Juga :

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa Penduli Sosial (Gempas), Wildan, mengatakan Pemerintah Kota Serang terkesan takut mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha THM.

“Kami melihat ketidakberanian pemerintah untuk memberantas THM. Penyegelan hanya seperti formalitas, sementara operasional THM tetap berjalan. Pemerintah seperti melupakan identitas Kota Serang sebagai Kota Madani,” tegas Wildan.

Wildan mengatakan, pada awal tahun 2024 Pemkot Serang sempat menyegel sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai THM. Namun, kini tempat-tempat itu disebut telah beroperasi kembali.

“Sudah ada penyegelan di awal tahun, tapi THM tetap beroperasi hingga kini. Kami bertanya-tanya, ada siapa di balik THM ini? Apakah ada pihak yang melindungi? Spekulasi ini terus berkembang di masyarakat,” katanya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: GempasKota SerangmahasiswaPemkot Serangpenyegelan THMProvinsi BantenTempat hiburan malamTHMunjuk rasa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa Desak Pemkot Serang Tutup Hiburan Malam yang Bandel

Next Post

Awal 2025, Sekda Kabupaten Tangerang Sidak Layanan di Tiga OPD

Related Posts

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah
Kota Serang

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Resahkan Masyarakat, Wabup Serang Najib Hamas Minta THM Segera Ditertibkan

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Next Post
Awal 2025, Sekda Kabupaten Tangerang Sidak Layanan di Tiga OPD

Awal 2025, Sekda Kabupaten Tangerang Sidak Layanan di Tiga OPD

Tangsel, Kota Paling Sedikit Orang Miskin

Tangsel, Kota Paling Sedikit Orang Miskin

PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Serang Capai Rp31,977 miliar

PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Serang Capai Rp31,977 miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01

Pemusnahan barang bukti pidana umum oleh Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak