SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi tetap dibui 3 tahun. Upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Risalah putusan banding itu sudah kami terima beberapa hari yang lalu. Amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, Minggu 5 Januari 2025.
Selain dibui 3 tahun, Supriadi juga dihukum denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp390 juta. Jika uang pengganti ini tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Supriadi dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 390,129 juta subsider satu tahun dan delapan bulan penjara.
“Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan JPU,” kata Ichsan.
Senin 18 November 2024 majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai Supriadi menyatakan Supriadi bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Yakni, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucapnya dalam amar putusan.
Kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mendapatkan dana APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar.
Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp759, 859 juta, anggaran alokasi dana desa Rp365,522 juta, bantuan keuangan provinsi Rp50 juta, bantuan keuangan Kabupaten Rp22 juta.
“Bagi hasil pajak dan retribusi Rp94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rp.1.291.956.000,” kata Dedy.
Dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix. Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menurut ahli Ir Sony sukmara, M.MT., MT., IPP dan Ir Rina Susanti, MT dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Desa Cidahu.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Terdakwa memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar.
“(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes),” ungkapnya.
Sementara JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyebut perbuatan Kades Cidahu periode tahun 2015 sampai dengan 2021 itu tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa.
Ia hanya meminta bantuan saksi Ahmad Zihar selaku kaur keuangan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“(Melanggar) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1),” ujarnya.
Endo mengatakan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Cidahu ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390.129.179,44. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Sesuai surat Nomor: 700/045/Inspektorat/PEM/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi