KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menceritakan bahwa tersangka ini hendak mengirimkan satwa yang dilindungi negara melalui sistem online.
“Nah, tersangka satu orang ini berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Dan tersangka ini ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang melalui online,” terang Doni, Rabu 8 Januari 2025.
Dikatakan Doni, dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita yakni, dua ekor Owa Siamang, (Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah Handphone merk Oppo A16 model CPH2269.
“Jadi, untuk barang bukti kardus packing dan Handphone disimpan di gudang barang bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangan untuk barang bukti berupa dua ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung,” katanya.
Doni menjelaskan, tersangka ini sebelumnya menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya. Dimana, dia ditangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa lindung tersebut melalui ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kata Doni, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“NIK ini selanjutnya akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,”jelas Doni.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya