• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Replik JPU: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Bersalah, Gelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410

Agus Priwandono by Agus Priwandono
Rabu, 8 Januari 2025 23:56
in Hukum, Utama
0
Replik JPU: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Bersalah, Gelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tetap pada tuntutannya. Dalam repliknya, JPU menyatakan, Wismar Sawirudin bersalah dalam perkara penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp 100 miliar.

Terdakwa Wismar Sawirudin merupakan mantan pejabat di BPN Kabupaten Serang.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024,” kata JPU Kejati Banten, Mulyana, kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 8 Januari 2025.

Dasar tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa Wismar Sawirudin adalah pernyataan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan. Antara lain, Arli Suciana selaku pelapor, Hj. R. Enong Norela selaku korban, Fatkhul Hidaya selaku petugas ukur tanah BPN Kabupaten Serang, serta Ratu Sumiyati dan Sunawan pegawai BPN Kabupaten Serang. Bahwa, kesaksian mereka tidak dibantah oleh Wismar Sawirudin.

Mulyana menerangkan, berdasarkan keterangan Arli Suciana saat persidangan, satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam diserahkan oleh R. Yuli Yuliah ke kantor BPN Kabupaten Serang dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, atas nama para ahli waris Siti R Nyi Mariam.

“Dan atas keterangan para saksi ini, terdakwa tidak mengajukan keberatannya,” terangnya.

Mulyana menambahkan, keterangan itu diperkuat oleh keterangan Fatkhul Hidayat yang menyatakan dirinya telah menerima satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam

“Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak mengajukan keberatannya,” tambahnya

Selanjutnya, Mulyana menjelaskan, keterangan dari pihak BPN Kahupaten Serang, Ratu Sumiyati, menyatakan bahwa dirinya yang memberikan fotokopi warkah SHM Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama R. Yuli Yuliah dkk. kepada penyidik polisi.

“Tidak ditemukan satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama. Siti Nyi R. Mariam, yang ada adalah fotokopi dan ada tulisan “Asli” disimpan Pak ONY. Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak keberatan,” jelasnya.

Mulyana juga menegaskan, dalam keterangan saksi Sunawan tidak pernah memberikan disposisi kepada Wismar Sawirudin untuk menangani keberatan yang diajukan oleh Agus Fatah Yasin.

Sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan, kata Mukyana, terdakwa serta penasihat hukumnya telah menunjukkan telaahan yang dibuat oleh terdakwa kepada saksi Sunawan.

“Namun ketidaktahuannya atas telaahan tersebut, karena tidak ada tanda tangan Sunawan, dalam telaahan yang dibuat oleh terdakwa tersebut,” tegasnya.

Reporter: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rancangan Awal RKPD Kabupaten Serang 2026 Mulai Dibahas, Program Bupati Terpilih Dipastikan Terakomodir

Next Post

Kemenkumham Beri Pemerintah Daerah se-Banten Penghargaan Peduli HAM, Kecuali Pandeglang

Next Post
Kemenkumham Beri Pemerintah Daerah se-Banten Penghargaan Peduli HAM, Kecuali Pandeglang

Kemenkumham Beri Pemerintah Daerah se-Banten Penghargaan Peduli HAM, Kecuali Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 21:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim SAR Gabungan memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang kontak setelah berada di dalam speedboat di Perairan...

250 Personel Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ombak dan Angin Kencang Jadi Kendala Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Peliputan Erupsi Gunung Anak Krakatau 

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 21:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pencarian rombongan jurnalis yang hilang saat peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau terkendala ombak dan angin kencang. Meski...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.