SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lalu Atharussalam Rais, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, mengakui telah menyetujui anggaran senilai Rp 1,2 miliar untuk PT Serang Berkah Mandiri (SBM) pada tahun 2015, meskipun aktivitas yang dibiayai oleh anggaran tersebut tidak sesuai dengan bidang usaha utama perusahaan.
Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan pasir di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang tidak sesuai dengan core business PT SBM, yang tidak bergerak di bidang pertambangan. Meski demikian, kegiatan pertambangan tersebut tetap dilaksanakan.
Lalu menyatakan hal ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis, 9 Januari 2024, saat ia menjadi saksi untuk terdakwa Setiawan Arief Widodo, mantan Direktur Utama PT SBM. “Pertambangan enggak boleh,” tegas Lalu di hadapan Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo, hari ini.
Meskipun mengetahui bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan bidang usaha PT SBM, Lalu menyetujui dokumen terkait setelah diyakinkan oleh terdakwa Setiawan dan Iman Nur Rosyadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT SBM. “Dia (terdakwa) meyakinkan saya, katanya enggak nambang tapi menampung,” ujarnya.
Lalu menambahkan, ia tidak merasa perlu mengubah dokumen yang telah ditandatanganinya, karena percaya kepada terdakwa yang ia anggap sebagai orang baik. “Saya positif thinking saja, saya rasa orang baik semua (Setiawan dan Iman-red),” ungkapnya.
Sebagai Komisaris Utama PT SBM, Lalu pernah mengingatkan direksi PT SBM untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum. “Saya tidak setuju (anggaran digunakan di luar core business), saya sempat bilang patuhi, jangan sampai kita pensiun, kita dipanggil polres, polda, kejaksaan. Setelah itu kejadian juga,” tuturnya.
Editor : Merwanda