SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang tengah berusaha keras menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang terus beroperasi meskipun telah beberapa kali ditutup dan disegel. Keberanian pemilik THM ini untuk melanjutkan aktivitasnya, meski telah diberi sanksi, membuat Pemkot Serang geram.
Untuk memberikan efek jera, Pemkot Serang kini berencana melaporkan tempat-tempat tersebut ke Polresta Serang Kota atas dugaan pengrusakan segel dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Meski demikian, waktu pasti pelaporan belum ditentukan.
Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini sudah mendapatkan tanda tangan dari Pj Walikota Serang. “Laporan ini sudah ditandatangani oleh Pj Walikota Serang. Namun, saat kami ingin melaporkan pada September lalu, bukti-buktinya belum cukup kuat,” ungkap Subagyo pada Selasa, 7 Januari 2024.
Subagyo menjelaskan bahwa laporan sebelumnya terhambat karena Pemkot Serang membutuhkan bukti yang konkret, seperti dokumen yang membuktikan adanya pengrusakan segel dan berlanjutnya kegiatan di THM tersebut. “Kami perlu mengumpulkan bukti-bukti tersebut dalam bentuk dokumen dan evidence agar laporan kami bisa kuat,” ujar Subagyo.
Menurut Subagyo, laporan yang tanpa bukti yang kuat akan sia-sia dan tidak akan bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. “Kami tidak bisa sembarangan melaporkan, karena jika laporan tidak dilengkapi bukti konkret, Polresta juga tidak bisa menindaklanjutinya,” tandas Subagyo.
Editor : Merwanda