SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menemui Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta di Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 13 Januari 2025.
Dalam pertemuan itu, Apindo menyampaikan beberapa hal mengenai tantangan ekonomi yang kini tengah dihadapi oleh pihak pengusaha.
Salah satunya soal dampak penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember 2024 lalu.
Ketua Apindo Banten, Tomy Rachmatullah mengatakan, adanya kenaikan ini telah berdampak pada kenaikan biaya operasional pengusaha. Yang mana, biaya operasional naik seiring kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Tadi juga kami sampaikan banyak hal yang menjadi beban untuk pengusaha, seperti biaya tenaga kerja salah satunya. Betul, kami mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, tapi kan harus ada kesimbangan,” kata Tomy.
Maka dari itu, pihaknya meminta kebijakan dari Pemprov Banten untuk memberikan keringanan kepada pihak penguasa, salah satunya berupa relaksasi pajak, iuran BPJS Ketenagakerjaan, atau kemudahan perizinan.
“Kami sangat berupaya mempertahankan kelangsungan usaha, khususnya di sektor padat karya dan padat modal. Namun, meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak boleh mengorbankan keberlanjutan bisnis, yang juga berpotensi mengurangi minat investasi di Banten,” ujar Tomy,
Lebih jauhnya, Tomy mengungkapkan bahwa jika Pemerintah tidak memberikan keringanan guna mewujudkan keseimbangan antara pelaku usaha dengan tenaga kerja, maka akan berdampak pada sektor industri, khususnya padat karya.
Ia khawatir, pelaku industri padat karya akan memilih untuk melakuka relokasi atau memindahkan kegiatan pabriknya ke luar Banten.
Hal itu dapat terjadi karena adanya tekanan biaya operasional yang tinggi. Jika hal ini terjadi, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal dapat saja terjadi di Tanah Jawara ini.
“Sejak akhir 2022, beberapa anggota kami sudah merelokasi bisnis mereka ke luar Banten. Ini perlu dicegah agar tidak semakin banyak perusahaan yang pergi,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap Pemprov Banten dapat membuat kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kesejahteraan karyawan, tetapi juga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Tentunya kami ingin ada keseimbangan, karena kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan usaha harus berjalan seiringan,” harapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta tidak menampik jika masih terdapat perselisihan perihal realisasi UMK dan UMSK di Banten ini. Untuk itu, pihaknya akan mencoba mencarikan solusi terbaik untuk kedua pihak.
“Tentu kami mendengar masukan daripada pihak pekerja dan juga pengusaha. Memang masih ada perselisihan terkait UMK. Kami telah mengagendakan pertemuan pada Rabu (15/1) dengan Bupati, Wali Kota, serikat pekerja, dan Apindo untuk mencari jalan tengah. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar A Damenta.
A Damenta menekankan bahwa, Pemprov Banten berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Kami ingin masalah ini segera selesai dan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi