LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDIP, Tika Kartika Sari, mengingatkan seluruh kepala desa untuk memanfaatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Teh Tika, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat harus digunakan sesuai dengan tujuannya, yakni untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup warga desa.
“Dana Desa harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa harus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memajukan bangsa,” tegasnya kepada Radarbanten.co.id, Rabu 15 Januari 2025.
Selain itu, Teh Tika menekankan pentingnya kepala desa memastikan bahwa penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tepat sasaran, agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat desa itu sendiri.
“Dana Desa dan ADD adalah komitmen untuk membangun Indonesia dari bawah. Kepala desa harus benar-benar memastikan bahwa anggaran ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ungkapnya.
Teh Tika juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawasi penggunaan anggaran desa bersama masyarakat, guna memastikan Dana Desa dan ADD digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengawasi secara ketat penggunaan DD dan ADD di Kabupaten Lebak. Apalagi dengan adanya peningkatan anggaran pada tahun 2025, kami berharap serapan dana tersebut benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lebak menerima Dana Desa sebesar Rp 354,28 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Begitu juga dengan Alokasi Dana Desa yang naik menjadi Rp 126,86 miliar, masing-masing mengalami peningkatan sekitar Rp 6,8 miliar untuk DD dan Rp 6,9 miliar untuk ADD.
Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Editor: Abdul Rozak