SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota membongkar kasus prostitusi anak di salah satu hotel ternama di Kota Serang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga anak di bawah umur. Dari ketiga anak yang diamankan, satu diantaranya masih berusia 14 tahun.
Informasi yang diperoleh, kasus ini diungkap pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai kasus protitusi di Kota Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang disebutkan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang perempuan. Ketiganya, berinisial M (14) asal Kota Serang, AA alias Lia (17) asal Kabupaten Serang dan MM alias Memey (16) asal Bogor, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya kata dia masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Sedang dikembangkan,” katanya dikonfirmasi melalui Whatsapp belum lama ini.
Editor: Mastur Huda