KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus penipuan dan penadahan yang berkaitan dengan penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Kasus tersebut melibatkan tiga oknum TNI AL yang diduga sebagai pelaku utama, yakni AA, RH, dan BA.
Kasi Pidum Herdian Malda Ksatria membenarkan dirinya akan menjadi JPU dalam sidang kasus penembakan yang terjadi di rest area KM 45. Berkas tahap satu sudah diterima dari penyidik Polresta Tangerang pada tanggal 13 Januari 2025.
Dia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius karena mengakibatkan orang meninggal dunia di tempat.
“Jadi, kami dalam penanganan perkara ini ada dua jaksa JPU yakni saya sendiri dan JPU 2 Esty, ” ucapnya, Selasa 21 Januari 2025.
Malda mengungkapkan, berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polresta Tangerang untuk tersangka sipil dalam kasus penembakan bos rental mobil, terdapat dua tersangka yang tertera dalam berkas perkara dari penyidik yakni AS dan I.
“Jadi, untuk tersangka AS sebagai penyewa mobil, dan inisial I sebagai penghubung antara AS dengan pembeli,”ungkapnya.
Dikatakan Malda, terkait penanganan perkara dari penyidik Polresta Tangerang, tersangka AS dan tersangka insial I berpotensi akan dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 378 atau kedua Pasal 372 dan 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tahap satu berkas perkara sudah masuk di 13 Januari 2025, jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas dan dilaksanakan ekspos atas gelar perkara pada 20 Januari 2025. Dan hasilnya, ada kekurangan formil dan materil untuk penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik,” jelasnya.
Editor; Aas Arbi