SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus protitusi yang melibatkan tiga anak dibawah umur berhasil dibongkar petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga anak yang dibawah umur yang satu diantaranya masih berusia 14 tahun.
Informasi yang diperoleh, ketiga anak yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) itu diamankan bersama empat orang mucikari di salah satu hotel ternama di Kota Serang.
Keempat pelaku tersebut berinisial YR (21) warga Taktakan, Kota Serang; MS (28) warga Cipocok Jaya, Kota Serang; AR (27) warga Taktakan, Kota Serang dan RU (34) warga Kecamatan Serang, Kota Serang.
Sedangkan, tiga anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berinisial M (14) asal Kota Serang, AA alias Lia (17) asal Kabupaten Serang dan MM alias Memey (16) asal Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini berhasil terungkap pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai kasus protitusi di Kota Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang disebutkan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan para pelaku bersama ketiga korban.
Menurut keterangan korban, tarif satu kali kencan bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta untuk short time atau durasi yang tidak lama. Sedangkan untuk long time atau durasi hingga 12 jam, tarif mereka Rp 2 juta.
Dari hasil melayani pria hidung belang, korban mendapatkan gaji setiap 10 hari senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut diterima apabila korban melayani tamu minimal empat orang dalam sehari. Sedangkan, dalam setiap harinya, korban biasanya melayani belasan pria.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya kata dia masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Sedang dikembangkan,” katanya dikonfirmasi melalui Whatsapp belum lama ini.
Editor: Bayu Mulyana