LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa (Prades), mengunjungi Komisi I DPRD Lebak pada Kamis, 24 Januari 2025.
Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait kepemimpinan R, kepala desa Kertajaya, yang dinilai tidak lagi layak menjabat.
Mas’ud, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan keresahan yang melanda masyarakat terkait dua isu besar yang mencuat, yaitu dugaan kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan narkoba oleh Kepala Desa R. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini sudah lama menjadi kekhawatiran warga, dan bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Masalah ini sudah kami laporkan kepada polisi, tapi warga masih merasa resah dan ingin segera ada tindakan,” tegas Mas’ud saat berada di Gedung DPRD Lebak.
Mukri Hidayat, Wakil Ketua BPD Kertajaya, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap kepala desa kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Namun, menurut penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bukti yang ada dianggap belum cukup kuat tanpa adanya pembuktian dari aparat penegak hukum.
“Rekomendasi kami dianggap lemah karena bukti yang ada masih belum cukup kuat,” ungkap Mukri.
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP, menanggapi serius laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini. Komisi I juga berencana untuk mengunjungi Desa Kertajaya untuk menyelidiki lebih dalam.
“Kami akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan. Yang jelas, kami akan serius menyikapi masalah ini dan akan turun ke Kertajaya untuk menindaklanjutinya,” ujar Bangbang.
Editor: Abdul Rozak