TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad mengatakan adanya kesetaraan di antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK), pekerja paruh waktu dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Status ketiganya sama, sama-sama pegawai yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai), tidak ada bedanya,” ujar Fuad, di Puspem Kota Tangsel, Jumat 24 Januari 2025.
Fuad mengatakan, yang membedakan antara PPPK, pekerja paruh waktu dan ASN hanya di masalah gaji dan tunjangan.
“Kalau ASN dan PPPK sama-sama menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Kalau pekerja paruh waktu hanya menerima gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelas Fuad.
Menurut Fuad, sebanyak 6.177 honorer Tangsel yang lulus tes PPPK tahap 1 saat ini sedang diproses NIP mereka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Merujuk data BKPSDM Tangsel yang belum di-update, total honorer Tangsel berjumlah 9.628 orang, kemudian jumlah itu berkurang setelah 6.177 honorer lulus tes PPPK tahap 1, sehingga menjadi 3.451 orang honorer.
Kemudian, dari 3.451 honorer, ada sisa kuota 848 honorer masuk PPPK di tes tahap 2, sehingga masih menyisakan 2.602 honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.
2.602 honorer inilah yang sedang diupayakan tetap bekerja meski sebagai tenaga kerja paruh waktu.
“Pekerja paruh waktu juga digaji sesuai kemampuan keuangan daerah dan minimal gajinya sama dengan ketika mereka menjadi non ASN. Ketentuan-ketentuan lainnya kami masih menunggu PP-nya,” ujar Fuad.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi