PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang menyampaikan, bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pandeglang terus bermunculan.
Berdasarkan data dari Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, tercatat ada 340 ormas yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang, dari jumlah tersebut, hanya 12 ormas yang aktif melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol.
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Januar Habibi mengatakan jumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pandeglang terus bertambah. Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pandeglang, hingga Desember 2024 tercatat 340 ormas yang terdaftar.
“Banyak ormas baru yang mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Dari data 2023 hingga 2024, ada 12 ormas baru yang melapor,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, pada Kamis 30 Januari 2025.
Dikatakannya, Kesbangpol tetap melakukan pembinaan, sosialisasi, dan kunjungan ke ormas, terutama yang belum melapor. Tahun ini, Kesbangpol bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat pembinaan terhadap ormas.
“Artinya, bukan berarti ormas yang belum melapor itu ilegal. Mereka tetap bisa beraktivitas selama tidak melanggar undang-undang, Pancasila, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas Januar.
Ia menjelaskan, Organisasi m
Masyarakat (ormas) perlu memiliki akta notaris dan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai bidangnya masing-masing, seperti budaya dan lainnya.
“Selama berserikat dan berkumpul diatur dalam undang-undang, mereka tetap boleh beraktivitas. Namun, ormas yang tercatat di Kesbangpol adalah yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, izin ormas dikeluarkan oleh Kemenkumham dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Setelah mendapat pengesahan, ormas diharapkan segera melapor ke Kesbangpol.
“Setelah mereka melapor ke Kesbangpol Pandeglang, akan diterbitkan surat korespondensi yang menyatakan bahwa ormas tersebut resmi terdaftar di Pandeglang,” tambahnya.
Diterangkan Januar, bahwa organisasi masyarakat (ormas) yang ingin bekerja sama dengan pemerintah harus terdaftar secara resmi.
“Surat korespondensi dari Kesbangpol memungkinkan ormas untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintah, termasuk mendapatkan bantuan dan menjalin kerja sama,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan ormas yang tidak melaporkan diri ke Kesbangpol tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam bentuk apa pun.
“Jika ingin bekerja sama dengan pemerintah, mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Melapor ke Kesbangpol juga akan mempermudah mereka dalam melaksanakan kegiatan,” tambahnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi