PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pandeglang gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Raya Pandeglang-Serang.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota agar tidak terlihat kumuh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Pasar Pandeglang ini dilakukan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum.
“Kami melakukan penertiban mulai dari Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang, samping Kodim, Pegadaian, hingga sepanjang Jalan Ahmad Yani Pasar Pandeglang karena melanggar Perda K3,” ungkap Agus Amin Mursalin, pada Jumat 7 Februari 2025.
Agus menegaskan, PKL masih diperbolehkan berjualan di trotoar, namun tidak boleh melewati batas garis kuning yang telah ditetapkan.
“Kami minta para pedagang untuk tidak melewati batas kuning trotoar jalan,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban PKL yang melanggar Perda K3 akan terus dilakukan secara berkala.
“Dalam setiap penertiban, kami juga didampingi oleh Subdenpom Pandeglang,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi