SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Musa Weliansyah berencana untuk melaporkan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu akan dirinya sampaikan terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Musa mengatakan, saat ini dirinya tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan disampaikan kepada KPK pada Senin 10 Februari 2025 besok.
“Hari ini saya ke Jakarta, besok pagi saya ke KPK bawa dokumen-dokumennya,” kata Musa, Minggu 9 Februari 2025.
Dikatakannya, laporan ini dirinya buat dengan melihat indikasi korupsi dari persoalan usulan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan Al Muktabar. Yang mana, Al Muktabar mengusulkan alih fungsi dari 1.600 hektar hutan lindung menjadi hutan produktif kepada Perum Perhutani, dan Kementerian Perhutanan.
Dalam proses usulan ini, Al Muktabar diduga tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) dan DPRD Banten guna melakukan kajian terlebih dahulu. Hal itu diduga dilakukan guna memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang saat ini ramai diperbincangkan karena adanya aktivitas pemagaran laut di wilayah perairannya.
“Yang saya laporkan itu pertama dari pihak PIK 2, lalu dari Pemprov nya Al Muktabar, juga Mantan Bupati dan Sekda Tangerang,” kata Musa.
Musa mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk nantinya disampaikan kepada KPK terkait indikasi korupsi usulan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan Al Muktabar ini.
Editor: Bayu Mulyana