SERANG,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menyebut jika minat masyarakat Kabupaten Serang untuk mendaftar haji sangat tinggi. Bahkan di tahun 2024 lalu, ada sebanyak 1.022 masyarakat yang mendaftar untuk berangkat ibadah haji.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Serang, Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, ada sebanyak 1.022 orang yang mendaftar haji pada tahun 2024 lalu. Jumlah tersebut, dinilai sangat tinggi.
“Tahun 2024 ada 1.022 orang pendaftar, antusias di Kabupaten Serang tinggi, bahkan yang mengantar hajinya juga banyak. Ini lebih banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” katanya, Minggu 9 Februari 2025.
Tingginya antusiasme masyarakat untuk ibadah haji membuat daftar tunggu haji di Kabupaten Serang bertambah yakni mencapai 27 tahun. “Untuk yang daftar sekarang, daftar tunggunya mencapai 27 tahun. Kalau yang berangkat tahun ini itu daftar tunggunya 12 tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini, quota pemberangkatan jemaah haji di Kabupaten Serang mencapai 946 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 845 nomor urut dan 91 jemaah lansia.
“Kalau untuk quota belum ada penambahan. Biasanya nanti informasi penambahan apabila dari daerah lain yang tidak tertutupi, baru setelah itu dialihkan ke Banten,” ujarnya.
Ia mengaku, sudah melakukan verifikasi sebanyak tiga kali terhadap jemaah haji yang akan berangkat di tahun ini. Itu dilakukan guna memastikan seluruh jemaah benar-benar siap berangkat dan bersedia melunasi biaya haji.
“Kita sudah lakukan verifikasi sebanyak tiga kali. Kita pastikan mereka benar-benar siap berangkat. Supaya nantinya semua quota yang disediakan terisi,” ujarnya.
Untuk tahun ini, biaya haji mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu biaya haji mencapai Rp58 juta sementara tahun ini yakni sebesar Rp55,4 juta.
“Untuk pelunasan ditentukan oleh istitoah nya, jadi kalau tidak istitoaah menurut dinas kesehatan, atau dokter maka tidak boleh berangkat, seperti yang gagal ginjal dan lainnya itu tidak bisa diberangkatkan. Terus paru-paru juga tidak boleh. Termasuk yang hamil tidak boleh,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya