SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten masih melakukan pengembangan terhadap kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, Polda Banten menangkap 10 bos tambang ilegal yang ada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.
‘Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” ungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto beberapa hari yang lalu.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025.
“Lokasi tambang ilegal emas di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” katanya di Polda Banten, Jumat kemarin, 7 Februari 2025.
Kapolda mengungkapkan, dalam pengungkapan tambang emas ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.
“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokaso tambang tak berizin,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atau toko emas.
“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya