SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono tidak ditahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang meski telah ditetapkan sebagai status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025.
Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait memberikan klarifikasi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama Cilegon.
Menurut dia, penyidik saat ini lebih memfokuskan terhadap pemberkasan terlebih dahulu ketimbang melakukan penahanan. “Kami memfokuskan pemberkasan dulu,” katanya di kantor Balai BPOM di Serang beberapa hari yang lalu.
Mojaza menilai Lucky bersikap kooperatif dengan penyidik. Meski sempat tak hadir pada pertama, namun ia datang setelah dilakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya.
“Kooperatif (sikap Lucky-red) memang rencananya dilakukan pemanggilan tanggal 22 Januari, namun karena yang bersangkutan berada di luar negeri, pengacaranya menyampaikan permohonan agar dijadwalkan kembali (pemeriksaan-red),” ungkapnya.
Mojaza mengatakan, Lucky telah dilakukan pemeriksaan di kantor Balai BPOM di Serang, pada Senin 3 Februari 2025. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza menjelaskan, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek. Lucky diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana