SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, tidak cuma telah melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perubahan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.
Mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang juga ia laporkan dalam kasus yang sama.
Menurut Musa, kisruh soal usulan alih fungsi hutan lindung ini telah membuat image Pemprov Banten menjadi tercoreng.
Padahal, kata Musa, selama memimpin Banten dalam kurun tiga tahun terakhir ini, Al Muktabar selalu menggemborkan antikorupsi.
“Saya kira Al Muktabar merusak citra ASN di Banten, beberapa kebijakannya ini telah banyak menuai kontra dan bahkan membuka ruang korupsi. Seperti kebijakan e-catalog dan kebijakannya lainnya,” kata Musa.
“Kita sudah serahkan 27 dokumen yang menjadi bukti keterlibatan pihak-pihak pada permasalahan pengubahan fungsi hutan lindung ini,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono