TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri, berbicara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Banten.
Wanita yang akrab disapa Teh Indri itu membenarkan adanya penggeledahan
oleh penyidik Kejati Banten di kantor DLH Kota Tangsel.
Teh Indri membeberkan, ada sembilan penyidik Kejati Banten yang mendatangi kantor DLH Kota Tangsel pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Mereka (penyidik) meminta dokumen dan berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara pengolahan sampah yang tengah ditangani Kejati Banten,” kata Indri kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin sore, 10 Februari 2025.
Teh Indri menegaskan, sesuai arahan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, agar mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Dan kami bersikap kooperatif dengan adanya penggeledahan oleh penyidik untuk melakukan tugasnya,” sambung Teh Indri.
Dijelaskan wanita berhijab ini, berdasarkan berita acara penggeledahan, pihak penyidik telah mengambil 26 dokumen dengan 5 boks kontainer. Penggeledahan itu sendiri selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Rangga menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor DLH Tangsel. Penyidik juga menggeledah kantor pelaksana pekerjaan, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), di Jalan Salem 1 Nomor 200, RT 004 RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Editor: Agus Priwandono