SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Bulan Ramadan selalu membawa suasana berbeda, terutama di Kota Serang. Kali ini, MUI Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang untuk membuat aturan tentang jam buka tutup warung makan selama bulan puasa.
MUI ingin agar warung makan di Kota Serang tidak buka terang-terangan di siang hari selama Ramadan. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal tradisi yang telah lama ada di masyarakat Serang.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin, mengatakan mereka sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. “Jangan sampai ada lagi seperti bulan Ramadan lalu, yang menganggap ada intoleransi di Kota Serang akibat aturan itu,” ujar Amas, Rabu, 12 Februari 2025.
Amas menjelaskan, masyarakat Kota Serang sudah lama memiliki tradisi. Jika seseorang tidak berpuasa, makan dan minum di siang hari yang diketahui orang lain dianggap sangat memalukan. Istilah tradisionalnya adalah pamali.
Amas berharap aturan ini dimaklumi oleh seluruh masyarakat, baik di Kota Serang maupun luar daerah. “Orang lain harus bisa memahami dan memaklumi kearifan lokal yang ada di setiap daerah,” kata Amas.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk warteg atau masakan Padang, tetapi untuk semua jenis warung makan. Termasuk restoran, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan. Semua harus mengikuti tradisi yang ada di Kota Serang.
Editor : Merwanda