SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2024 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan jajaran menggarap banyak kasus korupsi di Provinsi Banten. Total, ada 42 kasus yang selidiki oleh insan adhyaksa.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, dari 42 kasus yang ditangani tersebut, 23 diantaranya sudah dinaikan ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan peristiwa pidananya. “Tahap penyelidikan sebanyak 42 perkara dan tahap penyidikan sebanyak 23 perkara,” ujarnya saat ekspose kinerja di Kejati Banten, Kamis 13 Februari 2025.
Rakatama mengungkapkan, di tahun 2024 lalu, ada 76 perkara yang masuk ke dalam proses penuntutan. Perkara tersebut tidak hanya berasal dari kejaksaan, akan tetapi ada yang juga berasal dari kepolisian. “Enggak cuma dari kita, dari kepolisian juga ada,” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rakatama mengungkapkan, dari puluhan perkara yang diusut tersebut, pihaknya telah mengeksekusi putusan pengadilan sebanyak 61 perkara. “Untuk yang sudah inkrah ada 61 perkara, total penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi sebesar Rp 16,8 miliar lebih,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, dari 42 perkara korupsi yang ditangani, Kejati Banten menangani 17 kasus. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Penyelidikan ada 17 kasus, sedangkan penyidikan 9 kasus,” katanya.
Rangga menjelaskan, dari kasus korupsi yang ditangani tersebut, beberapa kasus sudah dinyatakan selesai proses penyidikannya dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Kasus-kasus tersebut diantaranya, kasus korupsi mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2022.
Kemudian, kasus gratifikasi Rp 700 juta Kades Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi; kasus gratifikasi Rp 407 juta oleh ASN Pemprov Banten Asep Saepurohman pada proyek pemecah ombak Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2019. “Sudah ada beberapa kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Rangga menambahkan, dari perkara korupsi yang ditangani, sektor perbankan paling banyak yang dilakukan penindakan. Korupsi di perbankan ini dialami oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan milik pemerintah daerah. “Kasus korupsi di perbankan cukup banyak,” tutur pria asal Depok, Jawa Barat ini.
Editor: Bayu Mulyana