SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu instruksi tertulis sekaligus regulasi dari Pemerintah Pusat mengenai rencana pemberlakukan Work From Anywhere (WFA) pada tahun 2025.
Nantinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya masuk kantor selama tiga hari. Sementara, dua hari lainnya bisa bekerja dari mana saja atau WFA.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu ketentuan-ketentuan yang sedang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberlakukan WFA pada tahun 2025 untuk pemerintah daerah.
“Kalau sudah ada ketentuannya, kita ikut. Jadi tiga hari masuk kantor, dua hari bisa bekerja di mana saja untuk jabatan-jabatan administrasi. Untuk jabatan yang berkaitan dengan pelayanan tidak boleh kosong,” katanya, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia mengaku, kebijakan tersebut telah diberlakukan di instansi vertikal. Namun, untuk pemerintah daerah, sejauh ini belum ada yang memberlakukan aturan tersebut karena masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan BKN.
“Kemarin staf saya ke Kementerian untuk koordinasi soal jabatan fungsional, cuma kosong karena memberlakukan WFA,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya selama dua hari melakukan WFA, para ASN wajib untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dan melakukan pelayanan-pelayanan digitalisasi.
“Jadi tidak libur, tetap menjalankan tugas-tugas yang diberikan,” ujarnya.
Surtaman menilai, pemberlakukan WFA merupakan langkah efektif di tengah efisiensi anggaran.
Dengan adanya kebijakan tersebut, akan menghemat biaya-biaya seperti listrik dan biaya lainnya.
“Untuk beberapa OPD bagus, bisa menghemat listrik dan lainnya. Di BKPSDM semua kan sudah terdigitalisasi, meskipun tidak di kantor saya bisa tanda tangan surat, lalu output-nya tidak menggunakan kertas, menggunakan aplikasi Srikandi, surat bisa langsung saya kirim,” ujarnya.
Namun demikian, perlu regulasi untuk OPD yang melakukan pelayanan publik seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.
“Guru kan enggak mungkin belajar efektif tanpa pertemuan. Lalu tenaga kesehatan, tentu kan tidak bisa secara online,” ujarnya.
Ia menegaskan, masih menunggu surat edaran tertulis untuk pemberlakukan WFA di Kabupaten Serang.
Ketika surat edaran telah keluar, pihaknya akan segera membuat regulasi-regulasi di daerah agar WFA bisa diaplikasikan.
“Kalau sudah ada edaran, langsung kita bikin peraturan Bupatinya dengan Bagian Organisasi dan Setda,” tegasnya.
Nantinya, masyarakat akan bisa mengontrol efektivitas WFA di Kabupaten Serang. Salah satunya ialah dengan membuat laporan apabila pelayanan yang dilakukan tidak berjalan dengan baik.
“Kalau di aplikasinya pelayanan tertunda, itu bisa disampaikan kritik bahwa tidak efektif WFA di OPD yang dituju,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono