SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Sekretaris Komisi I DPRD Banten Umar Barmawi menyebut jika polemik kekosongan jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten telah usai. Jabatan itu diisi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (KominfoSP) Karna Wijaya.
Hal ini dipertegas oleh Surat Keputusan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta per tanggal 7 Februari 2025 lalu.
Di mana sebelumnya, jabatan yang dijabat Karna ini dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Ojat Sudrajat.
“SK dari Pak Pj Gubernur ini menegaskan jika polemik Sekretaris KI Banten telah usai, Pj Gubernur sudah tetapkan Karna Wijaya jadi Sekretaris KI Banten,” kata Umar, Sabtu 15 Februari 2025.
Umar berharap jika Karna Wijaya bisa dapat segera bekerja dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris KI Banten.
“Kita berharap kepada Sekretaris KI Banten untuk dapat langsung bekerja melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk dalam menangani sengketa infomasi,” harapnya.
Umar mengaku, menyayangkan terjadinya polemik kemarin, sebab menurutnya polemik tersebut merupakan permasalahan pribadi. Padahal, soal pengangkatan jabatan Sekretaris KI Banten sudah jelas di atur dalam Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang jabatan sekretaris KI di jabat oleh sekretaris dinas.
“Harapan ke depan agar Pemprov Banten dalam langkah langkah terutama pengangkatan sekretaris KI ini merujuk kepada aturan yang berlaku secara profesional. Jangan sampai pentepan jabatan ini karena suka atau tidak suka, masalah pribadi jangan dikaitkan ke pada kedinasan agar program yang dijalankan oleh Pemprov Banten ini berjalan,” tegas politisi PKB ini.
Editor: Mastur Huda