LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Program Isbath Nikah Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung yang menargetkan 500 pasangan suami istri tahun 2025 ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Pemkab Lebak.
Sekda Lebak Budi Santoso mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan sinergitas Pengadilan Agama Rangkasbitung yang telah membantu proses isbath nikah yang diselenggarakan PA Rangkasbitung. Sehingga, ratusan pasutri tahun 2024 lalu mendapatkan akta nikah.
“Legalitas formal atas proses catatan sipil pernikahan dan pencatatan sipil ini sangat penting untuk semua proses administrasi di Indonesia, semoga isbath nikah ini membawa keberkahan bagi pasangan yang kini sudah tercatat di dokumen negara,” katanya, Jumat 14 Februari 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, isbath nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.
“Ya, kami Disdukcapil support dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya. Dari semula status perkawinan di kartu keluarganya belum tercatat setelah isbath nikah berubah menjadi tercatat dan begitu juga perubahan keterangan pada akta anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan, yang berlaku. Intinya, tercatat dalam dokumen negara,” katanya.
Diketahui hingga akhir tahun 2024 di Kabupaten Lebak, dari 756.893 perkawinan, 326.475 atau 43,13 persen yang sudah memiliki buku atau akta pernikahan.
“Jadi masih ada sekitar 430.418 perkawinan yang belum memiliki akta,” katanya.
Editor: Mastur Huda