TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menyarankan agar penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku premanisme di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut dia, pelaku penodongan yang terjadi di depan Yayasan An-Nahl Islamic School Perumahan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jumat 14 Februari 2025 itu dapat dijerat dengan pasal lain selain dengan Undang-undang Darurat.
“Saya menyarankan agar kepolisian tidak hanya menggunakan KUHP, dan UU Darurat, namun juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya, Minggu 16 Februari 2025.
Menurut Halimah, penyidik kepolisian dapat menerapkan Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, ada anak dibawah umur yang turut menjadi korban. “Karena ada siswa juga yang menjadi korban, mengalami trauma,” ujarnya.
Ia apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian yang telah dengan cepat menangkap kedua pelaku. “Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat melakukan penangkapan terduga pelaku,” katanya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial S (24) serta N (58). “Inisial S dan N,” ujarnya, Minggu (16/2).
Ia mengatakan, motif salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengamuk di lokasi diduga karena tidak diberikan uang. “Diduga tidak diberi uang,” ungkapnya.
Pasca kejadian tersebut, kedua pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam peristiwa tersebut terjadi. Keduanya kini telah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP,” katanya.
Victor menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme. Ia memastikan, pihaknya juga tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Tangsel. “Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak