LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriah, Polsek Rangkasbitung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung pada Senin malam, 17 Februari 2025.
Kepala Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Razia ini berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai merek dan jenis yang dijual oleh pemilik kios jamu di wilayah Rangkasbitung,” ujar Herman kepada Radarbanten.co.id, Selasa, 18 Februari 2025.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa tujuan utama dari razia miras adalah untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Rangkasbitung menjelang bulan suci Ramadan.
“Miras dapat memengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya menjelang Ramadan,” jelas Herman.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Rangkasbitung.
“Melalui razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras dan mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Editor: Bayu Mulyana