SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Paspampres gadungan berinsial LA (43) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditangkap setelah mencoba menipu kepala daerah terpilih.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut ditangkap di Kampung Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu 5 Februari 2025.
LA ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 5 Februari 2025. “Tersangka telah dilakukan penahanan sejak Kamis (6/2) di Rutan Polda Banten,” katanya, Rabu kemarin.
Dian menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan tersangka berawal pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, tersangka berkenalan dengan seorang berinisial AR melalui media sosial (medsos) chat OMI.
Melalui perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai Intan dan berdinas di TNI Angkatan Udara. “Saat bertemu dengan AR ini, tersangka sering berpura-pura menerima telepon seolah perintah dari komandan dan mengaku berdinas di Angkatan Udara yang bertugas mengawal ibu KASAU dan juga sebagai anggota Paspampres,” katanya.
Dari perkenalan itu, AR yang mempunyai rekan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) mulai mengenalkan tersangka. Apalagi, tersangka sempat meyakinkan AR bahwa dia ditugaskan istana untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih.
“Pada 20 Desember 2024 lalu, AR dan rekannya memfasilitasi tersangka untuk bertemu dengan kepala daerah terpilih di rumahnya. Tersangka juga sempat mendampingi kepala daerah terpilih melakukan pengecekan harga di Pasar Rau,” ungkapnya.
Setelah pengecekan tersebut, tersangka sempat berkomunikasi secara pribadi dengan kepala daerah terpilih. Komunikasi yang disampaikan tersangka terkait dengan pengecekan pasar yang sudah dihembuskan presiden.
“AR ini semakin percaya dengan tersangka setelah sering mengirim informasi terkait kegiatan dinas dan surat perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024,” katanya.
Dian menjelaskan, kedok tersangka terbongkar setelah dia melakukan pertemuan di kediaman kepala daerah terpilih pada 2 Februari 2025 lalu. Pada saat itu, tersangka diinterogasi oleh suami kepala daerah terpilih.
“Tersangka diberikan beberapa pertanyaan terkait tugas pokok dan cara menjaga kepala daerah. Tersangka ini kemudian terlihat tidak cakap sehingga dicurigai,” katanya.
Selanjutnya pada 3 Februari 2025, suami kepala daerah terpilih tersebut menyampaikan bahwa surat tugas tersangka palsu. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan. “Setelah diketahui tersangka palsu, AR melaporkannya ke Polda Banten,” tutur mantan Wadir Ditreskrimum Polda Banten ini.
Editor: Bayu Mulyana