SERANG, RADARANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024.
MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas putusan MK itu.
“Menurut kami, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan. Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Ulum menyoroti soal fakta hukum terkait tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.
“Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 ayat (1) yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2,” tegasnya.
Ulum pun berharap agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang bisa berjalan lebih demokratis tanpa adanya intimidasi, tekanan, serta penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Ia pun berharap tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pemenangan salah satu pasangan calon.
“Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang. Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” pungkasnya.
Editor: Agus Pruwandono











