SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 37 saksi telah diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten terkait penyidikan pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Meski telah banyak memeriksa saksi, namun penyidik belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saat ini sudah 37 saksi yang diperiksa, belum (penetapan tersangka-red),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dikonfirmasi Jumat lalu, 7 Maret 2025.
Rangga mengatakan, dari puluhan saksi yang diperiksa tersebut, 21 diantaranya berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan sisanya dari pihak swasta.
“Kemarin dari pihak pelaksana dilakukan pemeriksaan PT Ella Pratama Perkasa (EPP),” katanya.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, proyek senilai Rp 75 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 25 miliar lebih.
Taksiran tersebut didapat dari pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar yang tidak dilaksanakan.
“Tim penyidik baru memperkirakan kerugian negara dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kurang lebih Rp 25 miliar (kerugian negara-red),” ungkapnya.
Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp 75,9 miliar. Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Ia juga mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia menerangkan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu.
Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Rakatama menambahkan, kasus ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa lalu (4/2). Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menahan pihak yang dianggap bertanggungjawab. “Masih berproses (penyidikan-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi