SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang memastikan tidak ada politisasi dalam program penyaluran zakat kepada mustahik pada saat kegiatan Safari Ramadan 1446 Hijriah yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Penyaluran zakat saat safari Ramadan merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan setiap tahunnya.
Ketua Baznas Kabupaten Serang, Badrudin mengatakan, tidak ada kaitannya penyaluran zakat dengan kontestasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“Penyaluran zakat ini sama sekali tidak berkaitan dengan politik menjelang PSU saat ini. Karena Baznas adalah murni lembaga pemerintah nonstruktural yang tugasnya menyalurkan dan mengumpulkan zakat. Terkait dengan politik, Baznas sama sekali tidak terlibat di dalamnya,” katanya, Senin, 10 Maret 2025.
Badrudin mengaku sangat menyayangkan karena ada banyak video yang beredar di media sosial yang menarasikan Baznas yang dianggap dimanfaatkan untuk mendukung salah satu calon.
“Kami pastikan Baznas sama sekali tidak mendukung salah satu calon dalam penyaluran ini. Baznas murni menyalurkan zakat melalui program ini kepada masyarakat, sama sekali tidak ada kaitan dengan salah satu calon dan politik lainnya,” tandasnya.
Untuk itu, Badrudin meminta masyarakat agar tidak terpancing, sehingga menyudutkan Baznas seolah-olah Baznas mendukung salah satu calon.
Ia memastikan jika lembaga yang ia pimpin, murni menyalurkan zakat kepada masyarakat karena sudah diprogramkan setiap tahun bersamaan dengan momen Safari Ramadan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
“Safari Ramadan ini kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang setiap tahun, dan Baznas sebagai mitra dalam melaksanakan kegiatan pendistribusian karena pada dasarnya sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 5, dalam melaksanakan kegiatan zakat, pemerintah membuat lembaga yang bernama Baznas,” terangnya.
Adapun mustahik penerima zakat, meliputi beberapa golongan. Yakni, pelaku UMKM, guru mengaji, guru madrasah, marbot masjid, pemandi jenazah, madrasah, pondok pesantren, majelis taklim, dan masjid.
“Penyaluran ini sumber anggarannya dari zakat yang dikumpulkan dari para Unit Pengumpul Zakat (UPZ), baik UPZ dinas maupun UPZ kecamatan. Zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir 90 persen, 10 persennya dari unsur masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono

