SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang akan segera menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pilkada ulang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2025.
Diketahui, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Serang ialah sebesar mencapai Rp50,677 miliar, yang terdiri kebutuhan KPU Rp38 miliar, Bawaslu Rp9,9 miliar dan pengamanan sebesar Rp1,83 miliar.
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp27,74 miliar untuk honorarium badan adhoc dibiayai oleh pemerintah Provinsi Banten. Sementara sisanya dibiayai oleh Silpa KPU Rp8,3 miliar, Bawaslu Rp2,4 miliar serta sisanya melalui APBD Kabupaten Serang.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirdja mengatakan, pihaknya saat ini telah melalukan entri data ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk menggeser anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke Kesbangpol Kabupaten Serang sehingga anggarannya bisa digunakan untuk pelaksanaan.
“Lagi di entri di SIPD nya, mudah-mudahan sesegera mungkin, karena pelaksanaannya pada tanggal 19 April. BTT kita akan dipindahin ke Kesbangpol, bentuknya nanti hibah untuk Kesbangpol, hibah ke KPU, Bawaslu dan keamanan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 13 Maret 2025.
Ia mengatakan, total kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Serang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang yakni sebesar Rp12,6 miliar.
“Selain dari BTT Rp11,5 miliar, ada selisih sebesar Rp1,1 miliar. Namun kita sudah menyisir dari kegiatan yang kira-kira bisa di efisiensikan, misalnya dari kegiatan-kegiatan OPD sekalian efisiensi,” ujarnya.
Ia mengaku, anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang sudah siap. Saat ini pihaknya sedang melakukan entri data ke SIPD. Ia berharap prosesnya tidak lama sehingga bisa segera ditetapkan jadi DPA sehingga bisa segera direaliasikan.
“Masih cukup panjang, karena harus jadi DPA dulu, setelah itu DPA disetujui baru proses pencarian,” tegasnya.
Ia mengaku, tidak bisa memastikan berapa lama proses tersebut bisa selesai. Namun pihaknya memastikan proses tidak berjalan berlarut-larut sehingga pelaksanaan pilkada ulang bisa berjalan lancar.
Sementara itu, mengenai anggaran untuk honorarium badan adhoc, pihaknya telah mendapatkan kepastian dari pemerintah Provinsi Banten. Pemprov dipastikan akan membantu untuk pembiayaan Pilkada ulang di Kabupaten Serang.
“Dari pemerintah provinsi sudah klir, mereka akan membantu untuk adhoc nya, nilainya Rp27,74 miliar. Suratnya sudah ditandatangani, untuk persetujuan gubernurnya. Nantinya provinsi akan merubah, pergeseran dulu rencananya. Kan melalui bantuan keuangan, baru nanti ke Pemkab Serang,” ujarnya.
Ia pun berharap, bantuan dari pemerintah provinsi banten bisa cair pada minggu ke tiga bulan Maret. “Mudah-mudahan minggu ke tiga bulan Maret sudah bisa dicairkan. Karena PSU nya tangal 19 april. Mudah-mudahan sebelum hari raya bisa dicairkan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana