PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjajaki kerja sama pengolahan sampah bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kerja Sama pengolahan sampah itu dimulai dengan Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi.
Pertemuan antara Wakil Walikota Tangsel Pilar dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi berlangsung pekan lalu di ruangnya di Kabupaten Pandeglang. Kerjasama pengolahan sampah baru pada tahap penjajakan komunikasi secara lisan belum pada tahap MoU (Memorandum of Understanding) atau surat yang berisi kesepakatan antara dua pihak untuk menjalin hubungan hukum.
Ketika nanti terjadi MoU maka Pemkab Pandeglang akan melakukan pengolahan sampah kiriman dari Pemkot Tangsel. Adapun lokasi akan dijadikan pengolahan sampah ialah TPA Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Kerjasama itu kemungkinan besar baru akan terealisasi setelah beroperasinya Jalan Tol Serang-Panimbang. Kehadiran Jalan Tol Serang-Panimbang akan memudahkan mobilisasi angkutan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Cigeulis.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, terkait kerjasama pengolahan sampah baru tahap penjajakan.
“Terkait kerja sama pengolahan sampah baru penjajakan komunikasi kerja sama antar daerah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 16 Maret 2025.
Jadi belum ada kesepakatan kerjasama pengolahan sampah antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang.
“Baru komunikasi saja,” katanya.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, ia bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi dalam rangka kerjasama pengolahan sampah antar daerah.
“Ia bersama tim diterima Wabup di ruangannya yang dihadiri jajaran Kepala OPD, memaparkan informasi masing-masing daerah terhadap rencana kerjasama,” katanya.
Selanjutnya, jajarannya segera menindaklanjuti dengan survei ke titik lokasi TPA, dan melanjutkan diskusi secara rinci. Terkait administrasi kerjasama sesuai prosedur agar menjadi diskusi untuk dilaporkan kepada Walikota.
“Tentu saja dari sisi Kota Tangerang Selatan, kerjasama ini sangat penting, mengingat kondisi TPA Cipeucang yang kedepannya tidak lagi diperuntukan sebagai tempat pembuangan sampah akhir dengan metode sanitary landfill,” katanya.
Sedangkan, pada saat ini proses lelang penyedia Pembangkit Tenaga Listrik Sampah (PLTSa) di Tangerang sudah memasuki tahap akhir.
“Yang di mana proses pembangunannya di TPA Cipeucang sesuai tahapan perencanaan pembangunannya membutuhkan waktu tiga tahun lamanya. Oleh karena itu, kerjasama pengolahan sampah Kota Tangerang Selatan dengan berbagai daerah sementara ini sangatlah penting, demi lancarnya program penanganan sampah kota hingga PLTSa rampung, yang dimana timbulan sampah setiap hari harus diselesaikan secara cepat,” katanya.
Pilar menegaskan, arahan dari Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie semua kerjasama pengolahan sampah harus transparan. Kerjasamanya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, juga pelaksanaannya sesuai aturan teknis yang berlaku.
“Dan prinsip saling memberi kebermanfaatan antar kedua daerah harus menjadi pijakan. Tangerang Selatan mendapatkan solusi pengolahan sampah sedangkan Kabupaten Pandeglang mendapatkan solusi dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan retribusi,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya
,