SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang kakek asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditahan penyidik Satreskrim Polres Serang. Kakek berinisial NA (59) tersebut ditahan polisi karena merekam nenek mandi.
Informasi diperoleh, kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) ini terjadi Jumat siang, 7 Maret 2025. Saat itu, pelaku mengintip MA (58) yang sedang mandi di dalam rumahnya.
Melihat korban tanpa busana, pelaku langsung mengeluarkan ponsel dari dalam saku celananya dan merekamnya.
Apes bagi pelaku, korban memergokinya. Sontak, dia berteriak dan keluar kamar mandi dan mengejar pelaku. Teriakan korban tersebut membuat anak korban berlari ke sumber suara dan melihat pelaku kabur.
Pelaku yang sudah tak bisa berlari dengan cepat itu dengan mudah ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatannya tersebut dilakukan karena menyukai korban.
Pelaku yang kini tinggal sendiri karena ditinggal istri merantau jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sejak tahun 2000 ini merasa kesepian dan tertarik dengan korban. Apalagi, korban saat ini menjanda karena ditinggal suaminya meninggal dunia sejak tahun 2024 lalu.
Meski menyukai tetangganya itu, namun pelaku ini tidak pernah untuk menyatakan perasaannya. Ia hanya berani merekam korban dari jauh menggunakan ponselnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Pelaku diserahkan oleh keluarga korban ke Polres Serang setelah kejadian tersebut.
“Iya benar ada kejadian itu, pelakunya merupakan tetangga korban. Pelaku ini menurut pengakuannya menyukai korban,” katanya kemarin.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Andi.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya