SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di Banten. Tidak hanya pekerja formal, pekerja informal pun turut disasar seperti Petugas Keagamaan yang kerap dikenal Marbot Masjid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Eko Yulianda mengatakan, sedikitnya terdapat 24 Masjid yang petugasnya sudah mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu kepesertaan mereka diberikan dalam rangkaian safari Ramadan 1446 Hijriah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Seperti dalam acara peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama 2.000 Santri dan Dhuafa yang digelar Badan Amil Zakat (BAZNAS) Banten di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Senin 17 Maret 2025 lalu.
“Petugas keagamaan ini merupakan pekerja informal, yang mana mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial. Makanya, dalam kesempatan ini kita berikan para petugas keagamaan mulai dari marbot, imam dan lainnya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eko.
Para marbot dan petugas keagamaan lainnya yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama 6 bulan lamanya. “Dengan begitu mereka dapat menjalankan tugas dan ibadah secara tenang dan aman, ” katanya.
Menurutnya, perlindungan sosial sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap pekerja baik itu formal maupun informal. Sebab, setiap bidang pekerjaan memiliki risikonya masing-masing.
Lebih jauhnya, Eko menerangkan, Pemerintah telah memberikan mandat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial untuk seluruh pekerja. Dirinya pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai program jaminan sosial yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk menjadi peserta, masyarakat hanya perlu membayarkan iuran Rp16 ribu per bulan. Nantinya, dengan iuran itu masyarakat bisa mendapatkan jaminan sosial ketika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, ataupun pemutusan hubungan kerja,” ungkap Eko sembari menjelaskan jika masyarakat yang sudah memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim jaminan sosialnya suatu saat nanti ketika dibutuhkan.
Editor: Mastur Huda











