SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang menegaskan akan mengawasi ketat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di wilayahnya. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kota Serang mengikuti aturan dan memberikan THR tepat waktu tanpa ada penundaan atau pemotongan.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Besok kita akan sidak dan monitor pemberian THR. Kami pastikan pemberian THR sesuai aturan yang berlaku dari pusat, provinsi, hingga kota,” kata Nur Agis, Selasa, 18 Maret 2025.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan batasan pembayaran yang bisa dilakukan mulai H-15. “Jika ada yang melanggar, kami akan memberi teguran tertulis. Kalau masih tidak patuh, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Meskipun pencabutan izin menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Banten, Pemkot Serang tetap berperan aktif dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. “Kami juga sedang mendata perusahaan-perusahaan yang berpotensi melanggar, bekerja sama dengan dinas terkait di tingkat provinsi,” tambahnya.
Editor: Merwanda