CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon tengah menyelidiki dugaan pencemaran sungai dan sumur warga di Link Sabrang, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon telah mengeluarkan tiga rekomendasi, Kepolisian menegaskan bahwa jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, proses hukum akan segera berjalan.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan memantau kepatuhan perusahaan terhadap rekomendasi DLH, yakni pencabutan izin usaha, pemulihan lingkungan, dan ganti rugi bagi warga terdampak.
“DLH sudah melakukan pemeriksaan bersama dan mengeluarkan tiga rekomendasi. Kalau perusahaan tidak menjalankan rekomendasi itu, tentu akan ada konsekuensi hukum,” ujar Hardi, Kamis, 20 Maret 2025.
Bicara soal unsur pidana, Hardi berharap, pihak perusahaan memenuhi tanggung jawab pemulihan untuk masyarakat dahulu, baru kemudian berbicara unsur pidana lainya.
“Kalau kita langsung pidanakan, tapi perusahaan tidak mau bertanggung jawab terhadap masyarakat, lebih pilih mana? Yang sakit tetap sakit, berobat sendiri, lingkungan tetap tercemar, atau kita pastikan dulu mereka memenuhi kewajibannya?” tegasnya.
Saat ini, Polres Cilegon masih mendalami asal solar yang mencemari lingkungan sungai dan sumur warga.
“Untuk sumber solar ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga masih menunggu apakah perusahaan benar-benar memenuhi rekomendasi DLH atau tidak,” jelas Hardi.
Hardi juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tersebut memiliki perizinan sebelumnya, diketahui dari rekomendasi DLH untuk melakukan pencabutan izin.
“Itu kan ada rekomendasi pencabutan izin, berarti sebelumnya ada izin dan ini PT ya, bukan perorangan,” tambah Hardi.
Sementara itu, warga sekitar mulai merasakan dampak pencemaran ini, termasuk gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan sulitnya mendapatkan air bersih.
Polres Cilegon memastikan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi rekomendasi yang telah diberikan.
Editor: Agus Priwandono