KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buronan polisi kasus penipuan berinisial JR (52) ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi tubuh termutilasi di Villa Regency II, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkap bahwa kasus tersebut bermula ketika pihak Kepolisian hendak mencari dan menangkap JR di kediamannya, di Villa Regency II, Kelurahan Gelam Jaya.
Namun, kata Baktiar, saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR di rumah tersebut.
“Nah, di situ kami mencurigai adanya freezer yang dalam kondisi dirantai serta digembok,” ungkap Kapolres melalui telepon seluler, Senin, 24 Maret.
Selanjutnya, kata Baktiar, polisi meminta MR untuk membuka lemari pendingin tersebut. Akan tetapi, MR tidak mau membukanya.
“Nah, akhirnya lemari pendingin tersebut kemudian dibuka paksa. Dan ternyata di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia,” ungkap Baktiar.
MR telah mengakui perbuatannya. Dia membunuh JR pada Desember 2023 di kediaman korban, di Villa Tomang Baru, dengan cara menikam bagian leher kiri serta menusuk bagian dada kiri korban.
“Jadi, pelaku ini melakukan tindakan sadisnya tersebut lantaran mempunyai rasa dendam atas perlakuan kasar, karena merasa dimanfaatkan oleh korban,” terangnya.
Baktiar membeberkan, potongan tubuh tersebut oleh pelaku dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di dalam kamar mandi.
Kemudian, kata Baktiar, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai busuk, MR kemudian membawa bagian organ tubuh tersebut bersama pisau dan gergaji untuk memotong tubuh Korban dan dibuang ke sungai kecil di daerah Pasarkemis.
Untuk menutupi aksi kejinya itu, MR juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasarkemis.
“Dan selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban tersebut ke dalam lemari pendingin,” ungkap Baktiar.
Namun, kata Baktiar, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh salah satu bank, MR memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh tersebut ke rumah lain milik korban di Villa Regency II.
Baktiar menegaskan, terhadap fakta perbuatan pelaku ini diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana sub Pasal 338 KUH Pidana.
“Maka ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono