SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku penipuan dengan modus proyek fiktif di Pemkab Serang ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten. Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan seorang pengusaha yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JM (43) warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua dan SAJ, (49) warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal dari perkenalan korban Vendy Andireja, warga Kota Jakarta selaku pimpinan PT Reja Langgeng Abadi (RLA) dengan tersangka JM dan SAJ melalui perantara Hana di sebuah hotel di Kota Serang pada Selasa lalu 4 Februari 2025 lalu.
“Dalam pertemuan itu, Hana memberitahu bahwa ada proyek meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan proyek tersebut, tersangka JM dan SAJ menjanjikan bisa membantu agar nantinya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik atau memilih PT RLA proyek pengadaan meuble tersebut pada situs e-Katalog,” katanya, kemarin.
Untuk membantu mendapatkan proyek, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi (DP). Namun pada pertemuan itu, korban menolak memberikan uang DP sebelum akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT RLA pada e-Katalog terlebih dahulu sebagai penyedia pengadaan meuble.
“Kemudian pada Senin (17/2), tersangka JM menghubungi bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble,” kata Dian didampingi Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto.
Korban pun kemudian mengecek dan ternyata benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT RLA sebagai distributor penyedia pengadaan meuble.
“Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas dan korban Vendy di hari yang sama mengirimkan uang ke rekening yang diberikan tersangka JM sebesar Rp25 juta melalui m-banking ke rekening Lili Chalimatus Sadiah,” ungkap Alumnus Akpol 2001 ini.
Keesokan harinya, tersangka JM memberitahu bahwa akun Christiansyah Pagua Amran sedang memproses paket dan meminta PT RLA untuk mengajukan negosiasi harga. Setelah pengajuan harga dikirimkan, tersangka JM memberitahu bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga.
“Setelah menyelesaikan negosiasi, tersangka JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh korban sebesar Rp75 juta ke rekening yang sama. Kemudian pemindahan dana antar rekening melalui rekening Bank BCA atas nama tersangka JM sebesar Rp400 juta,” ungkapnya.
Dian menjelaskan, setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran seharusnya menggunggah surat pesanan dalam bentuk file pdf, namun hal tersebut tidak terjadi. Karena curiga, korban akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Eeng Kosasih.
“Sekretaris Dinas membenarkan proyek tersebut ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif. Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Banten,” katanya.
Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto menambahkan kedua pelaku telah dilakukan penangkapan di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Keduanya, oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUH Pidana tentang Penipuan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana