SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama Kota Serang melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) telah menyalurkan dana sertifikasi guru/tunjangan profesi guru tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.738.547.400 di bulan Maret.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tujuan dari sertifikasi ini dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi memastikan bahwa untuk dana TPG sudah disalurkan ke masing-masing rekening guru.
Rinciannya, sebuta dia, untuk PNS sebanyak 159 orang senilai Rp.1.405.195.200. Kemudian PPPK 20 orang senilai 129.366.800, non PNS sejumlah 52 orang dengan nilai Rp. 203.985.400.
“Pencairan dana tunjangan profesi guru tersebut untuk bulan Januari sampai dengan Februari bagi guru pendidikan agama Islam di kota Serang yang sudah memiliki sertifikasi,” ujar Encep dalam keterangan resminya, Rabu 26 Maret 2025.
Ia melanjutkan, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus PNS, PPPK dan Pengawas PAI pada sekolah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Selain itu tunjangan profesi ini juga sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama Islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama Islam.
Kata Encep, Kemenag Kota Serang selalu berkomitmen untuk menyalurkan dana sertifikasi tersebut setiap bulannya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pakis Kemenag Kota Serang Dedi Damhudi menuturkan bahwa dalam setiap pencairan selalu rutin dilakukan verifikasi dan validasi supaya tepat sasaran. Ada beberapa ketentuan sebagai kriteria umum penerima tunjangan, di antaranya adalah harus memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA serta Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dedi menerangkan, aturan tentang pembayaran ini bisa disimak dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025. ‘’Kita selalu mengacu pada aturan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam dan pengawas pendidikan agama Islam,” ungkapnya.
Salah satu guru dan pengawas di lingkungan Kemenag Kota Serang, Hermidah, menyampaikan rasa terimakasihnya bahwa tunjangan profesi guru telah masuk rekening. “TPG ini adalah hak sebagaimana Undang Undang Sisdiknas bahwa guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Semoga dengan tunjangan ini dapat meningkatkan mutu dan semangat,” kata Hermidah.
Editor: Bayu Mulyana