PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 yang masih dalam status unaudited (belum diaudit) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten pada Kamis, 27 Maret 2025, yang dihadiri oleh Kepala BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menjelaskan bahwa penyusunan LKPD dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. “Sesuai standar akuntansi pemerintah. Serta bisa dipertanggungjawabkan,” katanya dalam rilis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 29 Maret 2025.
Namun, Bupati Dewi juga mengingatkan bahwa LKPD yang diserahkan masih dalam bentuk unaudited, dan BPK akan melakukan audit untuk memastikan kesesuaian laporan dengan aturan yang berlaku. “Arahan dan bimbingan dari BPK sangat penting bagi Pemkab Pandeglang agar dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan bisa lebih baik. Pemkab Pandeglang berkomitmen dalam pengelolaan keuangan akan dilaksanakan secara akuntabel dan transparan sehingga kembali bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo, mengapresiasi tepat waktu penyerahan LKPD dari Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten. “Kami mengucapkan terima kasih kepada bupati dan walikota sudah menyerahkan LKPD tepat waktu,” katanya.
Dede menjelaskan bahwa setelah LKPD diserahkan, BPK akan melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Penilaian ini nantinya akan menentukan apakah LKPD tersebut dapat memberikan opini WTP atau tidak,” jelas Dede.
Editor : Merwanda










